Langsa- Satuan reserse kriminal Polres Langsa berhasil mengungkap penipuan jual beli batu akik menggunakan media sosial Facebook akun Raja Bacan. Pemilik akun tersebut berinisial RM bin AN (21) warga JI. TM. Zein Desa Daulat Kec. Langsa Kota sedangkan pelaku utamanya berinisial FR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapolres
Langsa AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo,
Selasa (24/03/2020) menyampaikan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban Syarifuddin warga Paya Bujok Seulemak. Mulanya pada bulan Maret 2019 pelaku RM memberikan akun Facebook beserta Passwordnya kepada FR dengan alasan pelaku tidak memakainya lagi.
Pada saat RM memberikan akunnya, pelaku masih ingat bahwa pelaku masih memajang photo profil menggunakan photo batu akik,
selanjutnya, sekira bulan Mei 2019 pelaku ada melihat photo profilnya
sudah diganti dan ada sedikit perubahan di biodata pelaku yang
ada di Facebook akun Raja Bacan.
Pada
saat pelaku RM melihat akunnya, dirinya hanya diam saja karena
pelaku merasa FB tersebut bukan miliknya lagi. Selanjutnya pada Rabu 04
Maret 2020 sekira pukul 21.00 wib, pelaku FR meminta ATM
milik RM dan pada waktu ianya sedang memegang ATM milik ibu kandung nya
(Miswati Arsyad).
Akhirnya RM menyerahkan kartu ATM BNI itu kepada FR sekaligus meminjam handphone untuk membuka pesan di Facebook akun RAJA BACAN dan pelaku FR
mengirimkan nomor rekening 064261xxxx kepada seseorang yang tidak ketahuinya.
"berselang beberapa menit, uang tersebut masuk dengan jumlah yang tidak diketahui tersangka
dan pelaku FR mengeluarkan selembar uang pecahan Rp. 50.000 untuk
diberikan kepada pelaku RM dan selanjutnya uang itu pelaku gunakan untuk membeli rokok dan minum kopi", terang Kasat Reskrim.
Dikatakan Kasat Reskrim, pada
Kamis 12 Maret sekira pukul 19.00 Wib pelaku mencoba mengecek Facebook
akun Raja Bacan yang pernah pelaku berikan kepada FR. Pelaku melihat
banyak kejanggalan dan banyak akun-akun yang pelaku FR blokir di akun
Facebook Raja Bacan dan pelaku juga melihat ada satu buah pesan di
Facebook dengan bahasa cacian dan dibalas juga dengan bahasa kotor dan
akhirnya akun tersebut di blokir sama pelaku FR.
Selanjutnya, di Facebook pelaku ada melihat seseorang dengan nama
akunnya Coco Saint mengirimkan bukti bahwa sudah melaporkan akun atas
nama Raja Bacan. Pelaku yakin FR telah melihat pesan tersebut sebelum
pelaku RM melihatnya dan setelah itu pada Kamis 13 Maret pukul 01.30 Wib
dini hari, pelaku RM melihat pelaku FR membawa tas kecil dan sampai
saat ini pelaku tidak melihatnya lagi.
Setelah
dilakukan penyelidikan dan berkat kerja sama antara personil Polres
Langsa, pelaku menyerahkan diri ke Polres Langsa pada 13 Maret 2020 dan
telah dilakukan penyitaan terhadap 1 buah Handphone Merk I Phone warna
abu-abu dalam perkara dugaan tindak pidana manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan Informasi Elektronik dengan Facebook atas nama akun Raja Bacan.
