Langsa - Polsek Sungai Raya berhasil meringkus seorang maling spesialis pencurian barang rumah tangga yang berinisial MT (37) warga Dusun kertang Desa Bukit Selamat Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur pada Selasa 07 Maret 2020..
Dari hasil penangkapan pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 unit mesin potong rumput, 1 unit dinamo kincir air, 1 unit mesin pompa air yang sudah di bongkar, 1 gulung kabel listrik, 1 goni kabel listrik yang sudah di bakar, 1 unit strika pakaian, 1 buah gagang pancing, 2 gulung kabel antena, 3 potong kain batik dan 2 buah tas.
"Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polsek Sungai Raya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut" tutur Kapolsek. (Roy)
Kapolres
Langsa AKBP Giyarto SH SIK melalui Kapolsek Sungai Raya Iptu Kun
Hidayat mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa 31 Maret
2020 sekira pukul 14.00 wib bersama dengan barang buktinya.
Pelaku
sudah pernah di hukum dengan kasus yang sama dan sebelum di amankan
pelaku ini sangat meresahkan masyarakat Kecamatan Sungai Raya karena
sudah sering terjadi kehilangan barang-barang keperluan rumah tangga.
Dari hasil penangkapan pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 unit mesin potong rumput, 1 unit dinamo kincir air, 1 unit mesin pompa air yang sudah di bongkar, 1 gulung kabel listrik, 1 goni kabel listrik yang sudah di bakar, 1 unit strika pakaian, 1 buah gagang pancing, 2 gulung kabel antena, 3 potong kain batik dan 2 buah tas.
"Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polsek Sungai Raya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut" tutur Kapolsek. (Roy)
