Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satres Narkoba Polres Langsa Amankan Sabu 21,03 Gram

Rabu, 08 April 2020 | 03.42 WIB Last Updated 2020-04-08T10:42:53Z
Langsa -  Tim unit opsnal satuan reserse narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 21,03 Gram beserta dengan pelakunya yang berinisial MAI (21) warga Dusun Peutua Desa Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur Kab Aceh Timur, Selasa (07/04/2020).

Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Stira Putra SH menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat pada Senin (06/04/2020) sekira pukul 18.00 Wib, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Gp. Jawa Belakang Kec. Langsa Kota bahwa di rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli narkotika.

Setelah digeledah, kita amankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 21,03 Gram, 1 set bong, 1 kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, 1 gunting, 1 unit HP merk Iphone warna hitam dan 1 unit HP merk Samsung warna putih.

Berdasarkan pengakuan pelaku sabu tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial A yang kini sudah menjadi DPO untuk di jualkan dengan harga Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).

"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut", tandas Kasat narkoba. (Roy)
×
Berita Terbaru Update