Langsa-
Guna mencegah penyebaran wabah pandemi virus Corona (Covid 19),
operasional Warung Kopi (Warkop) dan kafe dibatasi sampai pukul 23:00
WIB.
Hal ini sesuai dengan keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Langsa dalam rapat yang berlangsung di Pendopo Walikota Langsa, Kamis (26/03/2020).
"Kita sepakat, untuk sementara ini Warkop dan Kafe dibuka seperti biasanya dan ditutup sampai pukul 23:00 WIB, mengingat selama ini ada Warkop yang buka 24 jam" kata Walikota..
Tidak hanya itu, kepada pemilik Warkop dan Kafe wajib untuk menyemprotkan toko atau kedainya dengan cairan disinfectant sebelum membuka dan menutup Warkop dan Kafe.
Selain itu, pemilik Warkop dan Kafe harus menyediakan pencuci tangan (hand sanitizer) dan mengatur jarak duduk pengunjung.
"Namun kita lebih berharap agar pembeli dapat melakukan sistem take way atau bungkus untuk dibawa pulang ke rumah," imbuhnya.
Dalam rapat itu juga disepakati beberapa hal lainnya, diantaranya, status Kota Langsa meningkat dari siaga darurat menjadi tanggap darurat sampai 71 hari kedepan (29 Mei 2020).
Untuk kegiatan safari subuh dan majelis taklim Pemko Langsa dihentikan untuk sementara waktu. Pihaknya juga akan mengecek dan memantau ketersediaan pangan yang dilakukan oleh tim terpadu.
Adanya himbauan dari setiap instansi termasuk MPU, MPD dan MAA untuk menyampaikan himbauan tentang pencegahan penyebaran Civid 19 sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Kepada pihak RUSD Langsa, Walikota. meminta agar segera menyiapkan kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan untuk menangani kasus virus Corona.
Rapat
Forkopimda Kota Langsa tentang kesiapan dan kebijakan pemerintah daerah
terhadap penanganan wabah pandemi virus Corona (Covid 19) dihadiri oleh
Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar,S.Sos,M.Tr(Han),
Wakapolres Langsa M.Dahlan SH,MH, Ketua DPRK Langsa Zulkifli Latief,
Ketua Pengadilan Negeri Langsa.
Kemudian,
Kejaksaan Negeri Langsa Dr.Nurnaningsih Amriani,SH,MH, Ketua Mahkamah
Syariah Langsa Yedi Suparman SH.I MH, Wakil Ketua MPU Kota Langsa, Ketua
MAA Kota Langsa, Ketua MPD Kota Langsa , Asisten Pemerintahan dan Kesra
Suriyatno M.AP, Kepala BPBD Kota Langsa Ali Mustafah,SE, Kadis
Kesehatan dr.Herman dan Kadis Sosial Kota Langsa Armia SP. (Roy)
