Langsa
- Forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Langsa Kota
menggelar rapat kesiapan dan penanganan virus Corona (Covid-19),
bertempat diaula kantor kecamatan setempat pada Senin 30 Maret 2020.
Camat Langsa Kota Heri Setiawan S.STP MAP dalam sambutannya menyampaikan
agar meningkatkan status daerah Kota Langsa dari siaga darurat menjadi
tanggap darurat, mulai 26 Maret s/d 29 Mei 2020, yang status tersebut
dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai perkembangan di Lapangan
serta mempedomani keputusan Guburnur Aceh tentang status tanggap darurat
penanganan Covid - 19 Provinsi Aceh No 360/969/2020.
Kemudian,
menerima status RSUD Langsa sebagai RS Rujukan Cocid-19 sebagaimana
keputusan Gubernur No. 440/972/2020 dan RSUD Langsa serta Dinas terkait
akan mempersiapkan sarana dan prasarana, APD, SDM dan akan menyampaikan
permohonan kelengkapan agar sesuai standard sebagai Rumah Sakit Rujukan
Covid -19 ke Kemenkes dan Gubernur Aceh.
Selanjutnya,
kepala OPD dan Geuchik-geuchik dapat melakukan revisi anggaran dalam
penanganan Covid-19, dengan berpedoman kepada mekanisme dan ketentuan
yang berlaku. Dilakukan pengaturan jam operasional warkop/ Cafe/
restoran dan lain- lain hingga Pukul 22.00 Wib.
Untuk
sementara waktu, hiburan dihentikan dan pemilik warkop/ Cafe/ restoran
wajib melakukan penyediaan tempat cuci tangan menggunakan sabun/
sejenisnya, melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri setiap
membuka tempat usaha, mengatur jarak pengunjung minimal 1-2 meter
(sosial distancc), terang Camat.
Camat
Menambahkan, menghentikan sementara waktu kegiatan safari Shubuh dan
majelis Ta'lim yang diselenggarakan oleh Pemko Langsa. Seluruh instansi
membuat himbauan berupa Content video/ brosur/ sosialisasi dalam rangka
pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing seperti dari MAA agar menghimbau menunda pelaksanaan
kegiatan adat/ pesta pernikahan/ sunatan yang bersifat mengumpulkan
banyak Orang.
Sedangkan
dari MUI dapat mensosialisasikan kebersihan tempat ibadah, menyebarkan
tuntunan bacaan Qunut Nazilah kepada masyarakat serta keikutsertaan
ulama dalam mendukung himbauan Forkopimda dan instruksi Walikota secara
langsung kepada masyarakat.
Sementara kalau dari Dinkes dapat mensosialisasi cara cuci tangan yang benar.
Melakukan pemantauan terhadap orang yang masuk dari luar negeri/ daerah
yang terjangkit virus Corona mulai dari tingkat pemerintahan gampong
dan dilaporkan kepada Camat untuk diteruskan kepada ketua Gugus Tugas
penanganan corona virus diseases Kota Langsa atau secara langsung
melalui fasilitas darurat call 119, jelas Camat.
Kapolsek
Langsa Iptu Ritian Handayani, SIK mengatakan menyikapi tentang
virus corona agar kita jangan menyepelekan virus ini, mengingat di Aceh
sudah mengambil langkah untuk tertib dan disiplin terkait virus ini.
Pemerintah mengambil kebijakan dengan menentukan jam malam karena ODP di
daerah kita ini semakin meningkat.
Mudah-mudahan
wilayah kita ini aman dari virus dengan demikian kita harus mencegah,
memutuskan mata rantai virus ini di karenakan virus ini tidak bisa
dilihat dengan kasat mata. Kepada para Geuchik tolong di ingatkan
warganya kembali agar menjaga jarak serta membatasi aktifitas di Desa.
Kita
ini adalah ujung tombak dalam menangani Virus Corona ini maka diminta
para geuchik untuk saling bekerja sama dalam mengawasi warganya.
Tinggatkan disiplin dan menggalang warkop yang ada di gampong dengan
berpedoman pada Maklumat dari Kapolri yang sudah kami tempel di gampong
dan Maklumat bersama dari Provinsi Aceh.
"dalam
upaya kita untuk pencegahan ada baiknya kita tidak bersalaman untuk
saling menjaga, juga dalam ketentuan hukum terkait virus ini bahwa siapa
saja atau barang siapa yang melawan petugas serta tidak menanggapi
terkait wabah virus corona ini maka akan di kenakan saksi atau pidana
hukuman penjara selama 1 tahun", tandas Kapolsek.
Pada
kesempatan yang sama, Danramil 02/ Langsa Kota Kapten Inf. Widarmawan
mengatakan semoga himbauan ini dapat kita cerna dan kita terapkan di
desanya masing-masing dan kepada geuchik untuk bertanggung jawab atas
warganya dalam melakukan pengawasan.
Dalam
pelaksanaan rapat para geuchik dapat hadir tepat waktu dan supaya hadir
tanpa diwakili agar diketahui bersama bahwa di Kecamatan Langsa Kota
sudah ada Orang Dalam Pantauan (ODP) maka geuchik untuk segera
menyampaikan hasil rapat hari ini.
Selanjutnya
untuk warga kita yang pergi keluar negeri mungkin secara illegal,
geuchik harus benar-benar mengawasi dan memeriksa kembali jika yang
bersangkutan pulang dari luar negeri. "perlu diketahui dalam beberapa
hari ini kami para Forkopimcam juga melakukan patroli setiap malamnya
untuk membubarkan orang-orang yang berkumpul. Kita satu Visi dan satu
Misi untuk Kecamatan Langsa Kota supaya bebas dari Virus Corona",
tutupnya. (Roy)
