Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Forkopimcam Langsa Kota Gelar Rapat Kesiapan dan Penanganan Covid-19

Senin, 30 Maret 2020 | 09.43 WIB Last Updated 2020-03-31T12:37:07Z

Langsa - Forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Langsa Kota menggelar rapat kesiapan dan penanganan virus Corona (Covid-19), bertempat diaula kantor kecamatan setempat pada Senin 30 Maret 2020.

Camat Langsa Kota Heri Setiawan S.STP MAP dalam sambutannya menyampaikan agar meningkatkan status daerah Kota Langsa dari siaga darurat menjadi tanggap darurat, mulai 26 Maret s/d 29 Mei 2020, yang status tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai perkembangan di Lapangan serta mempedomani keputusan Guburnur Aceh tentang status tanggap darurat penanganan Covid - 19 Provinsi Aceh No 360/969/2020.

Kemudian, menerima status RSUD Langsa sebagai RS Rujukan Cocid-19 sebagaimana keputusan Gubernur No. 440/972/2020 dan RSUD Langsa serta Dinas terkait akan mempersiapkan sarana dan prasarana, APD, SDM dan akan menyampaikan permohonan kelengkapan agar sesuai standard sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid -19 ke Kemenkes dan Gubernur Aceh.

Selanjutnya, kepala OPD dan Geuchik-geuchik dapat melakukan revisi anggaran dalam penanganan Covid-19, dengan berpedoman kepada mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dilakukan pengaturan jam operasional warkop/ Cafe/ restoran dan lain- lain hingga Pukul 22.00 Wib.

Untuk sementara waktu, hiburan dihentikan dan pemilik warkop/ Cafe/ restoran wajib melakukan penyediaan tempat cuci tangan menggunakan sabun/ sejenisnya, melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri setiap membuka tempat usaha, mengatur jarak pengunjung minimal 1-2 meter (sosial distancc), terang Camat.

Camat Menambahkan, menghentikan sementara waktu kegiatan safari Shubuh dan majelis Ta'lim yang diselenggarakan oleh Pemko Langsa. Seluruh instansi membuat himbauan berupa Content video/ brosur/ sosialisasi dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing seperti dari MAA agar menghimbau menunda pelaksanaan kegiatan adat/ pesta pernikahan/ sunatan yang bersifat mengumpulkan banyak Orang.

Sedangkan dari MUI dapat mensosialisasikan kebersihan tempat ibadah, menyebarkan tuntunan bacaan Qunut Nazilah kepada masyarakat serta keikutsertaan ulama dalam mendukung himbauan Forkopimda dan instruksi Walikota secara langsung kepada masyarakat.

Sementara kalau dari Dinkes  dapat mensosialisasi cara cuci tangan yang benar. Melakukan pemantauan terhadap orang yang masuk dari luar negeri/ daerah yang terjangkit virus Corona mulai dari tingkat pemerintahan gampong dan dilaporkan kepada Camat untuk diteruskan kepada ketua Gugus Tugas penanganan corona virus diseases Kota Langsa atau secara langsung melalui fasilitas darurat call 119, jelas Camat.


Kapolsek Langsa Iptu Ritian Handayani, SIK mengatakan menyikapi tentang virus corona agar kita jangan menyepelekan virus ini, mengingat di Aceh sudah mengambil langkah untuk tertib dan disiplin terkait virus ini. Pemerintah mengambil kebijakan dengan menentukan jam malam karena ODP di daerah kita ini semakin meningkat.

Mudah-mudahan wilayah kita ini aman dari virus dengan demikian kita harus mencegah, memutuskan mata rantai virus ini di karenakan virus ini tidak bisa dilihat dengan kasat mata. Kepada para Geuchik tolong di ingatkan warganya kembali agar menjaga jarak serta membatasi aktifitas di Desa.

Kita ini adalah ujung tombak dalam menangani Virus Corona ini maka diminta para geuchik untuk saling bekerja sama dalam mengawasi warganya. Tinggatkan disiplin dan menggalang warkop yang ada di gampong dengan berpedoman pada Maklumat dari Kapolri yang sudah kami tempel di gampong dan Maklumat bersama dari Provinsi Aceh.

"dalam upaya kita untuk pencegahan ada baiknya kita tidak bersalaman untuk saling menjaga, juga dalam ketentuan hukum terkait virus ini bahwa siapa saja atau barang siapa yang melawan petugas serta tidak menanggapi terkait wabah virus corona ini maka akan di kenakan saksi atau pidana hukuman penjara selama 1 tahun", tandas Kapolsek.


Pada kesempatan yang sama, Danramil 02/ Langsa Kota Kapten Inf. Widarmawan mengatakan semoga himbauan ini dapat kita cerna dan kita terapkan di desanya masing-masing dan kepada geuchik untuk bertanggung jawab atas warganya dalam melakukan pengawasan.

Dalam pelaksanaan rapat para geuchik dapat hadir tepat waktu dan supaya hadir tanpa diwakili agar diketahui bersama bahwa di Kecamatan Langsa Kota sudah ada Orang Dalam Pantauan (ODP) maka geuchik untuk segera menyampaikan hasil rapat hari ini.

Selanjutnya untuk warga kita yang pergi keluar negeri mungkin secara illegal, geuchik harus benar-benar mengawasi dan memeriksa kembali jika yang bersangkutan pulang dari luar negeri. "perlu diketahui dalam beberapa hari ini kami para Forkopimcam juga melakukan patroli setiap malamnya untuk membubarkan orang-orang yang berkumpul. Kita satu Visi dan satu Misi untuk Kecamatan Langsa Kota supaya bebas dari Virus Corona", tutupnya. (Roy)
×
Berita Terbaru Update