Langsa -
Untuk mencegah atau antisipasi penyebaran wabah Virus corona
(Covid-19), Pemerintah Kota Langsa memberlakukan jam malam, mulai pukul
20.30 Wib s/d 05.30 Wib selama dua bulan kedepan.
Demikian
disampaikan Walikota Langsa Usman Abdullah, SE melalui Kabag Humas dan
Protokol Setda Kota Langsa M. Husin, S. Sos, MM sesuai keputusan rapat
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Senin (30/03/2020) di Aula Walikota
Setempat.
Lebih lanjut dikatakan kita
berada dalam status tanggap darurat dan Orang Dalam Pemantauan (ODP)
terus bertambah jadi kepada para Geuchik agar setiap warganya yang baru
pulang dari luar daerah atau tamu yang masuk wajib lapor dan para Camat
harap berkomunikasi dengan geuchik di wilayahnya masing-masing terhadap
keramaian di Kampung untuk di hentikan.
Oleh
sebab itu, kita batasi aktivitas malam agar masyarakat tidak melakukan
aktivitas diluar rumah pada malam hari. Jam malam ini juga diberlakukan
kepada pengelola warung kopi, rumah makan maupun cafe-cafe, pasar,
swalayan, karoeke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata/
rekreasi, tempat olahraga dan tempat usaha lainnya, terangnya.
Kemudian,
kata M. Husin, Walikota Langsa yang juga dikenal dengan toke Su’um
melakukan penerapan jam malam ini berlaku sejak hari ini tanggal 30
Maret sampai 29 Mei 2020. Pemberlakuan ini tidak hanya kepada masyarakat
tapi juga kepada angkutan umum pada jam malam tidak dibolehkan kecuali
bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan masyarakat misalnya truk bawa
sembako dan lain-lainnya yang dilengkapi dengan surat tugas atau
dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.
Selanjutnya
untuk mendukung operasional antisipasi Covid-19 Pemko Langsa akan
melakukan pergesaran anggaran termasuk Dana Otonomi Khusus sesuai izin
Gubernur. Kepada fakir miskin selama pemberlakuan jam malam direncanakan
untuk disantuni dalam bentuk kebutuhan pokok, tandasnya. (Roy)
